Rabu, 24 November 2010


PILKADA UNTUK RAKYAT 

Pengantar

Tercatat sekitar 244 daerah yang mempunyai agenda melaksanakan pilkada (pemilukada) pada tahun 2010.  Ini berarti pilkada gelombang kedua sejak tahun 2005-2008, dimana tahun 2009 mengalami kevakuman karena adanya pemilu legislative dan pemilu presiden. Jika digabung dengan praktek pilkades/pilkadus dan pemilu 1955 hingga 2009, sudah banyak pelajaran berharga yang dapat dipetik dari praktik demokrasi di Indonesia. Ini dapat diartikan masyarakat kita sudah “melek informasi politik” karena adanya ritual pemilu ke pemilu.

Sekarang sedang berhembus wacana untuk melakukan koreksi atas penyelenggaraan pilkada melalui RUU Pilkada. Salah satunya muncul usulan untuk meniadakan pilkada secara langsung. Hal ini untuk merespon chaotic penyelenggaraan pilkada hingga keinginan membentuk pemerintahan yang efektif. Menurut penulis, kacaunya penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang sering berujung konflik politik hingga terkadang anarkhi adalah murni soal ketidak siapan elit yang belum dewasa berpolitik. Jikapun terjadi kekacauan di tingkat massa, hal tersebut adalah buah dari mobilisasi dan kapitalisasi politik atas rakyat.

Hingga saat ini wacana soal perlu dan tidak perlunya pilkada masih bias elit politik. Basis argumentasinya selalu diukur dari kacamata aktor dominan baik dari pemerintah, DPR, parpol dan kelas menengah yang mapan. Jarang sekali yang menyoal tentang adanya hubungan adanya pilkada dengan penguatan hak politik rakyat di tingkat lokal. Bagaimana menjelaskan adanya hubungan tersebut? Dan bagaimana prakteknya pada pilkada?

Pilkada: sarana kedaulatan politik lokal

Pada hari pemungutan suara pilkada, berbondong-bondong rakyat datang ke TPS untuk memberikan suaranya. Peristiwa itu terjadi sekali dalam lima tahun ritual pilkada. Hasilnya kemudian menjadi dasar untuk menentukan siapa pemimpin di daerah. Mandat politik itu lantas menjadi legitimasi untuk memerintah di daerah. Bandingkan peristiwa politik ini pada masa Orde Baru, masa kolonial atau masa kerajaan. persamaannya baik pilkada langsung, dipilih oleh DPRD, diangkat oleh pemerintah pusat, atau diwariskan, sama-sama menjadi legitimasi untuk memerintah terhadap rakyat. Lantas apa yang membedakan dari ketiganya? Tentu saja soal partisipasi rakyat secara langsung.

Pemilu sejatinya menjadi ajang konversi suara rakyat untuk memilih pejabat politik baik di parlemen ataupun eksekutif. Sehingga pemilu harus menjamin rakyat dapat berpartisipasi penuh sebagai pemilih. Pemilu harus berorientasi untuk melayani rakyat sebagai pemilik kedaulatan.  Instrumen hukum Negara yang mendukung adanya jaminan hak politik rakyat sebagai pemilih dapat dirujuk antara lain UUD 1945, UU 29 Tahun 1999[2], UU 39 Tahun 1999[3], UU 12 Tahun 2005[4], UU 22 Tahun 2007[5], UU 10 Tahun 2008[6], dan UU 42 Tahun 2008[7]. Dengan demikian Negara harus mampu menghormati (to respect), memenuhi (to fulfill), melindungi (to protect), dan memajukan (to promote) hak politik ini. Jadi, pemilukada secara langsung merupakan momentum penegasan kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Melalui pemilukada, rakyat mempunyai kesempatan untuk menentukan pilihan politiknya secara mandiri dan bertanggung jawab untuk memilih kepala daerah. Sehingga Pemilukada bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berdemokrasi. 

Mengacu kepada pengalaman amandemen konstitusi, didapati fakta bahwa pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi “gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis” adalah hasil perubahan kedua. Hal ini berbeda dengan pasal pemilihan presiden dan wakil presiden yang dipilih secara langsung tetapi melalui amandemen ketiga. Sehingga semangat untuk memperkuat kedaulatan rakyat di tingkat local sangat kuat dan menjadi landasan etik atas koreksi penyelenggaraan pilkada.

Problematika pilkada, problematika elit

Beberapa problem yang mengemuka pada pilkada diantaranya soal DPT yang belum akurat, pencalonan kepala daerah yang bermasalah, proses kampanye yang tidak edukatif, transparansi penghitungan suara dan rekapitulasi suara yang belum terjamin,  penggabungan pilkada yang belum serentak, mekanisme penyelesaian konflik dan sengketa dan lemahnya penyelenggara pilkada. bisa dikatakan bahwa problem tersebut bertumpu kepada kelompok elit di masyarakat. Dikatakan elit, karena mereka merupakan kelompok yang secara fungsional terseleksi dari masyarakatnya.

Secara fungsional stakeholder yang berpengaruh dalam Pilkada terbagi kedalam kelompok pelaksana, kelompok pengawas, kelompok politik dan kelompok birokrasi. Kelompok pelaksana yang terdiri KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS berangkat dari basis rekrutmen terbuka yang harus memenuhi persyaratan UU. Kelompok pengawas terdiri dari Panwas Propinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan juga dihasilkan melalui proses seleksi berdasarkan perintah UU.

Untuk kelompok politik bisa dinisbatkan kepada parpol yang melakukan pencalonan, calon kepala daerah, dan tim kampanye. Mereka adalah pihak yang aktif untuk melakukan pemenangan pilkada, mengingat statusnya sebagai peserta. Parpol yang berhak melakukan pencalonan adalah hasil seleksi Pemilu. Calon kepala daerah yang berhak ikut pilkada adalah personal yang terseleksi secara politik di tingkat parpol dan administrative di tingkat KPUD. Sementara tim kampanye, merupakan kelompok terpilih dari masyarakat untuk berjuang memenangkan kandidatnya.

Kelompok birokrasi merujuk kepada tim kesekretariatan yang mendukung kinerja baik pelaksana pilkada atau pengawas pilkada. mereka adalah PNS yang jelas-jelas hasil seleksi dari masyarakat untuk mengabdi kepada Negara sebagai birokrat. Bisa dikatakan, dengan komposisi stakeholder yang berpengaruh pada pilkada adalah kelompok social yang secara selektif merupakan puncak piramida dari struktur masyarakat. Merekalah yang sejatinya melayani masyarakat pemilih untuk terjamin memberikan hak suaranya secara komplit dan menyeluruh.

Dari tahapan pelaksanaan pilkada, kita bisa memeriksa soal kontribusi aktor (yang dikatakan elit) sbb:

Tahapan
Permasalahan
Peran elit
Partisipasi rakyat
Penetapan daftar pemilih
Kurang akuratnya data yang mengakibatkan hilangnya hak pilih warga
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak maksimal

PPS, PPK dan KPUD kurang teliti melakukan rekapitulasi data

Parpol dan tim kampanye tidak serius melakukan sosialisasi dan advokasi kepada konstituen
Masyarakat tidak mendapat sosialisasi yang memadai tentang proses pendaftaran
Pencalonan kepala daerah
Tidak transparannya proses penjaringan oleh parpol

tidak adanya pelibatan publik dalam proses penjaringan

politik transaksional yang kental dengan money politik
Parpol tidak melakukan konsultasi publik berbasis konstituen terkait penjaringan

Dominasi pencitraan melalui publikasi media atas penjaringan calon

KPUD tidak professional dalam melakukan verifikasi bakal calon
Tidak ada ruang keterlibatan masyarakat
Kampanye
Kampanye yang kental dengan money politik

Kampanye yang masih bersifat rekreatif ketimbang pendidikan politik
Tim kampanye lebih menitik beratkan money politik untuk mempengaruhi pemilih

Panwas pilkada tidak efektif menekan pelanggaran pilkada

Birokrasi tidak netral dengan penggunaan fasilitas Negara
Masyarakat masih disuguhkan kampanye yang tidak dialogis, tetapi monologis
Pemungutan suara
Kesiapan logistik yang tepat waktu di TPS

KPUD, PPK, PPS belum maksimal mempersiapkan distribusi logistik
Terlihat partisipasi masyarakat
Penghitungan suara
Mekanisme transparansi dalam hal pergerakan surat suara dan keberadaan formulir sertifikat dan berita acara pemungutan suara secara beranting dari TPS, PPS, PPK, dan KPUD.
Petugas KPPS, PPS, PPK, dan KPUD belum konsisten menerapkan prosedur persiapan penghitungan suara

Panwas belum efektif menjamin kepastian keabsahan surat suara

Saksi kandidat lemah dalam mempersiapkan berita acara dan sertifikat penghitungan suara
Kecuali di TPS, partisipasi masyarakat diwakili pemantau
Penetapan, pengesahan, dan pelantikan
Kesiapan pleno  rekapitulasi di KPUD untuk menetapkan calon terpilih

Gugatan hasil pleno penetapan calon terpilih.
Kandidat tidak siap menerima hasil pilkada
Tidak ada partisipasi masyarakat

Hubungan Pilkada dan Partisipasi
Mengapa kita mesti menggelar Pemilukada yang menghabiskan uang triliunan rupiah? Apakah tidak lebih baik uang tersebut diberikan saja langsung kepada jutaan warga miskin yang belum cukup sandang, pangan dan papan atau disumbangkan untuk biaya pendidikan anak-anak Indonesia? Dan kenapa pula untuk memilih pemimpin pemerintahan mengeluarkan banyak tenaga dan belum tentu mereka juga memperhatikan nasib kita sebagai pemilihnya.
Memang betul, akan tetapi jika tidak melewati Pemilukada, lalu pemimpin kita dipilih dengan cara apa dan bagaimana? Untuk itulah, melalui Pemilukada, pemerintahan yang tidak memihak rakyat bisa diganti. Jika pemerintah yang dipilih oleh rakyat pada Pemilukada sebelumnya ternyata kebijakannya tidak memihak rakyat maka rakyat bisa bertanggungjawab dengan tidak memilihnya lagi atau dengan memilih pemimpin yang lain.
Beberapa alasan mengapa Pemilukada secara langsung diperlukan adalah :
1. Sarana memilih pemimpin daerah secara langsung oleh rakyat
Pemilukada mewujudkan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemilukada langsung menghendaki pemimpin tidak ditentukan oleh segelintir orang, tetapi oleh rakyat. Dengan demikian, melalui Pemilukada langsung, kita bisa menilai apakah pemerintah pantas dipilih kembali atau justru perlu diganti karena tidak mengemban amanah rakyat.
2. Mengetahui janji-janji calon pemimpin daerah
Pengalaman yang ada menunjukkan melalui Pemilukada, baik gubernur, bupati atau walikota yang berkuasa dapat tergantikan karena kinerja yang buruk ketika berkuasa. Janji-janji yang disampaikan oleh calon pemimpin ternyata tidak sesuai harapan pada saat memerintah. Sehingga mengetahui janji-janji calon pemimpin sangat penting bagi pemilih untuk menentukan pilihannya nanti. Dan hal itu harus disampaikan oleh calon pemimpin kepada rakyatnya pada Pemilukada.
3. Mengetahui kedekatan calon pemimpin daerah dengan rakyat
Pemilukada merupakan sarana mendapatkan informasi mengenai calon bupati/walikota dan gubernur kepada publik yang diharapkan pemilih dapat memiliki alasan yang cukup rasional untuk memilih. Sebagai rakyat, calon pemimpin yang dekat di hati rakyat adalah sesuatu yang diinginkan. Melalui pemilukada rakyat dapat mengetahui siapa saja yang akan memimpin lima tahun ke depan. Rakyat harus mengetahui latar belakang calon agar rakyat merasa dekat dengan calon pemimpinnya. Dan pemimpin tersebut mendapat kepercayaan dari masyarakat.
4. Menjadi cermin harapan masyarakat menuju kemakmuran
Pemilukada menghasilkan orang-orang terbaik sebagai pemimpin pemerintahan. Pemimpin terpilih yang akan menyalurkan dan mewujudkan aspirasi dan kepentingan masyarakat melalui pembuatan kebijakan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat. Kualitas pemimpin yang dipilih melalui Pemilukada akan menentukan masa depan kesejahteraan rakyat. Sebagai contoh, apabila sang wakil atau pemimpin rakyat yang terpilih tidak peduli dengan nasib rakyat yang telah memilihnya, maka tidak akan ada kebijakan yang dihasilkan untuk peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, perekonomian berbasis rakyat, harga bahan pokok dan lain sebagainya. Atau, pemimpin terpilih lebih mementingkan kesejahteraan kelompok atau keluarganya sendiri dibandingkan rakyatnya. Oleh karena itu, penting bagi kita sebagai rakyat pemilih untuk memastikan wakil atau calon pemimpin yang akan kita pilih mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap kesejahteraan masyarakat.
5. Masyarakat ikut serta memilih pemimpin daerah
Dengan adanya Pemilukada maka jaminan secara langsung hak masyarakat untuk ikut menentukan kepemimpinan daerah. Dan hal itu adalah awal dari upaya membangun partisipasi yang lebih luas. Karena masyarakat ikut bertanggung jawab menentukan pemimpinnya. Keterlibatan masyarakat dimulai sejak memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih, mengikuti dan mengawasi pelaksanaan kampanye, melaporkan pelanggaran, mencari tahu tentang wakil rakyat serta pemimpin yang akan mencalonkan, memberikan suara pada hari pemungutan suara serta menjaga suara yang telah diberikannya dan terakhir mencari tahu tentang peraturan dalam Pemilukada.

Penguatan Pendidikan Pemilih

Melihat spectrum pemilu yang begitu luas maka pendidikan politik (pemilih) adalah paket pembenahan tata kepemiluan di Indonesia. Dengan adanya Pemilu maka kebijakan Negara harus mendorong kesiapan pemilih untuk dapat terjamin secara otonom. Jaminan tersebut tercermin dalam orientasi penyelenggaraan pemilu yang melayani pemilih. Sehingga tahapan pemilu atau pilkada dapat sebanyak-banyaknya memberikan ruang partisipasi masyarakat.

Dokumen RPJMN 2010-2014 pemerintah mempunyai perhatian untuk memperkuat aspek partisipasi politik. Sasaran pembangunan ke depan adalah meningkatnya kualitas demokrasi. Hal ini ditandai dengan peningkatan iklim politik yang kondusif bagi berkembangnya kualitas kebebasan sipil dan hak-hak politik rakyat yang semakin seimbang dengan peningkatan kepatuhan terhadap pranata hokum. Kemudian meningkatnya akuntabiiltas lembaga demokrasi termasuk di dalamnya terwujudnya akuntabilitas peran masyarakat sipil dan organisasi masyarakat sipil, peran parpol dan peran lembaga legislative.

Merujuk pada kondisi-kondisi demikian maka semangat pembangunan politik kedepan adalah semangat membangun otonomi pemilih. Hal ini point penting dari keberadaan Pemilu. Semangat pemilu adalah semangat otonomi individu. Karena setiap warga Negara diberikan satu suara untuk memilih pemimpinnya baik di eksekutif maupun di legislative.

Dalam hal persiapan masyarakat untuk memasuki pilkada adalah menjadi kewajiban parpol, pemerintah dan KPUD. Karena merekalah yang mempunyai kemampuan dan kewenangan untuk menyusun rencana aksi pada pemilu. Masyarakat sipil pada posisi ini sangat bergantung kepada kemampuan ketiga aktor tadi. Ketika ketiganya lemah, maka masyarakat sipil berhak melakukan gugatan atas tiadanya jaminan negara untuk mendorong pembangunan dan pemberdayaan politik rakyat.

Memperkuat konsultasi

Dengan demikian penyusunan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus menekankan semangat participatory democracy di tingkat lokal. Upaya untuk menghapus pemilukada secara langsung akan bertentangan dengan semangat ini. Model pemilihan melalui DPRD atau pengangkatan kepala daerah oleh pemerintah pusat justru mengurangi derajat partisipasi rakyat ke titik terendah. Sehingga penyusunan RUU pilkada sejauh mungkin dapat mengurangi biaya politik dan ekonomi yang koruptif dan penyalahgunaan kekuasaan secara massif.

Meskipun disadari bahwa pelaksanaan pilkada di sejumlah daerah pada periode 2010 terkesan banyak kekurangan bahkan menjurus konflik local. Namun, hal tersebut adalah menjadikan tantangan bagaimana RUU pilkada dapat meredam dan menghambat proses yang tidak demokratis dan chaos. RUU pilkada harus mampu memperkuat system kepartaian, peningkatan kemampuan rakyat untuk memilih secara otonom dan regulasi yang secara efektif mencegah praktek

Perlu dilakukan upaya memperluas konsultasi publik untuk membangun partisipasi politik dalam penyusunan RUU pilkada. Hal ini berguna untuk menggali dan menemu kenali kemauan publik, khususnya di daerah, atas RUU ini. Problem yang mengemuka harus berbasiskan kemauan daerah, bukan kepentingan pusat semata. Hal ini adalah pelajaran berharga untuk melakukan pendalaman demokrasi (deepening democracy) di tingkat local. Agregasi kepentingan daerah inilah yang menjadi basis penyusunan RUU pilkada.



[1] Koordinator Nasional JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat)
[2] tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi Rasial
[3] tentang HAM
[4] tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik
[5] tentang Penyelenggaraan Pemilu
[6] tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
[7] tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

KONFLIK TRANSISI DAN KONFLIK PILKADA




A. Pengantar
Sejak dilangsungkannya Pemilihan Langsung Kepala Daerah tahun 2005. Perkembangan demokrasi di Indonesia memiliki dinamika yang berlangsung secara cepat dan pesat, beberapa indikator yang dapat dilihat adalah keberhasilan pemilu DPR, DPD, dan DPRD, dan bahkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Pengaturan penyelenggara Pemilihan langsung juga sudah tertuang dalam Undang-Undang No. 22/2007 yang mengatur tentang penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/kota  sebagai penyelenggara pemilu yang permanen dalam menjalankan tugas bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan selain itu, juga sudah diatur sistem pelaporan (DPR dan Presiden) dan pembentukan panitia pemilihan yang meliputi PPK, PPS, KPPS, dan PPLN serta KPPSLN yang merupakan penyelenggara pemilu yang bersifat ad hoc[1].
Selain penyelenggara diatur dalam Undang-Undang No. 22/2007, juga diatur mengenai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bersifat tetap. Dalam menjalankan fungsinya baik sebagai penyelenggara dan pengawas juga disusun dan ditetapkan kode etik supaya dalam menjalankan tugas dan fungsinya lebih intgeritas dan kredibilitas, dan agar kode etik dapat berjalan dengan baik, maka dibentuk Dewan kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu.
Meskipun sudah diatur sedemikian rupa demi pemilihan langsung yang lebih berintegritas dan kredibel, namun tak dapat  dipungkiri masih terdapat masalah-masalah dalam penyelenggaraannya.  Munculnya konflik saat Pilkada adalah salah satu contohnya.

Konflik Masyarakat Transisi

Pandangan secara umum baik kalangan akademik maupun kalangan awam menyatakan bahwa rangkaian tindakan kekerasan akhir-akhir ini, khususnya di tahun 1990-an disebabkan oleh masa krisis dan transisi yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Krisis ekonomi yang melanda hampir semua di negara Asia di tahun 1990-an termasuk Indonesia, telah menyebabkan negara-negara tersebut mengalami satu masa yang disebut masa transisi.
Masa transisi yang terjadi pada tahun 1990-an bagi bangsa Indonesia, bukanlah masa transisi yang pertama, berbagai rangkaian peristiwa sejarah telah membawa bangsa Indonesia mengalami beberapa masa transisi. Bangsa Indonesia sebelum memasuki masa kemerdekaan, sebelumnya adalah bangsa yang berbentuk kerajaan, kemudian mengalami transisi politik pemerintahan dari pemerintahan kolonial (Portugal-Inggris-Belanda-Jepang-Sekutu), menjadi pemerintahan yang berkedaulatan. Setiap masa transisi tersebut, telah menimbulkan gejolak dan konflik  terhadap arah pemerintahan.  Gejolak dan konflik banyak terjadi pada golongan elit dalam bentuk perbedaan pendapat tentang arah bangsa. Perbedaan itu, dapat dilihat dari adanya gerakan elit yang mendirikan negara Islam melalui DI/TII baik yang terjadi di Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan, kemudian golongan elit  di Maluku yang ingin mendirikan Republik Maluku Selatan (RMS), PRRI/PERSMESTA. Rangkaian masa transisi awal tersebut, telah mengakibatkan munculnya tindakan kekerasan, yang bukan saja menelan korban harta benda tetapi juga korban jiwa.
Masa transisi berikutnya adalah peristiwa G.30 S yang telah merenggut korban dari putra-putra terbaik bangsa Indonesia, mereka di bunuh oleh satu kelompok bersenjata tepatnya jam 01.00 malam yang berkeinginan mengambil alih kekuasaan. Transisi yang terjadi saat itu adalah transisi politik yang sekaligus menandai berakhirnya masa yang disebut Orde Lama yang dianggap mengalami kegagalan dalam menata sistem ekonomi bangsa Indonesia karena tidak stabilnya kondisi bangsa Indonesia, kemudian masa tersebut di gantikan oleh suatu tatanan baru yang di sebut Orde Baru. Belajar dari pengalaman masa Orde Lama, kemudian di masa Orde Baru mencoba membangun sistem kekuasaan dengan cara kebersamaan dengan mengenyampingkan perbedaan, padahal bangsa Indonesia diakui sebagai bangsa yang beraneka ragam (pruralistis) baik suku, etnis, bahasa dan lain sebagainya, bahkan perbedaan dianggap sebagai sumber konflik yang pada akhirnya akan mengganggu stabilitas politik, maka dibangunlah pandangan yang pada intinya stabilitas politik yang sehat dinamis menjamin pertumbuhan dan perkembangan ekonomi dengan menutup rapat-rapat perbedaan. Disadari bahwa masa Orde Baru telah menyumbat perbedaan, namun yang terjadi adalah konflik dan perbedaan terus berkembang sesuai dinamika perubahan sosial, mekanisme konflik  ditekan sehingga menciptakan gumpalan aspirasi yang terhambat yang sewaktu-waktu akan meledak ketika katup penekannya tidak mampu lagi menahannya.
Masa Orde Baru yang anti demokrasi akhirnhya juga tertekan oleh masa transisi yang dialami oleh bangsa Indonesia di tahun 1997 dimana terjadinya krisis ekonomi yang berdampak pada munculnya krisis politik.  Inilah yang menyebabkan kekuasaan Orde Baru jatuh dan digantikan oleh masa reformasi. Perubahan sistem pemerintahan tersebut, juga berpengaruh terhadap  sistem ekonomi dan pemerintahan, di masa Orde Baru sangat kental dengan sistem ekonomi perkoncoan/kroni digantikan oleh sistem ekonomi pasar di masa reformasi, kemudian sistem pemerintahan sentralisasi menuju ke sistem pemerintahan yang desentralisasi (Mishra, 2001).
Perubahan sistem ekonomi dan pemerintahan tersebut, rupanya juga berdampak pada munculnya berbagai konflik baik pada golongan elit kekuasaan maupun pada masyarakat akar rumput yang memperebutkan sumberdaya ekonomi dan kekuasaan. Setiap perubahan selalu ditandai dengan adanya konflik termasuk di Indonesia. Jack Snyder dalam bukunya From Voting to Violence: Democratization and Nationalist Conflict (2000) dan Harvard Hegre dalam tulisannya “Toward a Democratic Civil Peace? Political Change and Civil War (2001), menjelaskan bahwa pada awal masa transisi suatu bangsa ada kecenderungan terjadinya kekerasan sosial (sosial violence).  Banyak Negara berkembang yang mengalami transisi menuju bangsa dan pemerintahan baru, cenderung terjadi konflik dan kekerasan karena adanya kelompok  elit nasionalis yang berorientasi pada perebutan posisi pada kekuasaan. Sedangkan konflik dan kekerasan pada tingkat massa sangat berorientasi pada kepentingan etnis yang populer (Dwia, 2005:96-97).
Hanya saja ada beberapa kasus yang bisa jadi pengecualian.  Perubahan sistem pemerintahan dari pemerintahan yang bersifat sosialis ke pemerintahan sosialis demokrat yang terjadi di Jerman Timur dan Hunggaria, begitupun ketika Cekoslavakia terbagi menjadi Republik Czech dan Republik Slovak di lalui dengan cara damai. Hal ini tentunya dilewati dalam kondisi damai karena kondisi masyarakat sipil yang sangat kuat dengan lembaga yang efektif. Berbanding terbalik dengan negara yang memiliki sistem masyarakat sipil yang lemah, maka cenderung perubahan masa tersebut ditandai dengan konflik dan kekerasan. Menurut Tadjoeddin (2002) bahwa masyarakat sipil (civil society) yang tidak hidup disebabkan pengaruh tekanan negara yang sedemikian rupa. Demikian kondisi yang terjadi di masa Orde Baru segala kondisi dibawa pengaruh tekanan negara, sehingga kehidupan yang lebih demokratis yang ditandai dengan kebebasan teramat sulit untuk ditemukan. Inilah yang diluapkan pada masa reformasi, menjadi semacam euforia kebebasan. Pada gilirannya euforia ini terkadang melabrak rambu-rambu hukum dan berakhir pada tindakan anarkhi dan konflik-konflik.
 Berbagai rangkaian konflik dan tindakan kekerasan yang terjadi baik pada level masyarakat adalah situasi dari rasa tertekan dan antagonisme yang sudah lama terpendam kemudian meledak menjadi aksi massa yang sukar dikendalikan (Soemardjan, 2000). Aksi massa dapat ditujukan pada berbagai sasaran, pemerintah, gedung, pertokoan dan golongan masyarakat yang dianggap berbeda agama, ras dan suku. Aksi massa terhadap pemerintah bisa dipicu oleh  rasa tertekan selama ini. Masa reformasi semacam kunci yang membebaskan letupan. Maka jamaklah  pemandangan y dimana-mana bahwa pengerahan massa adalah hal yang biasa dilakukan oleh kelompok masyarakat untuk menekan pemerintah. Pembakaran dan penjarahan gedung dan toko adalah sebagai pelampiasan karena adanya rasa kesenjangan ekonomi. Sasaran kekerasan adalah mereka yang berbeda agama, suku dan ras. Tindakan kekerasan tersebut sebelumnya tidak terjadi karena negara mampu melakukan penekanan melalui kekuatan aparat keamanan. Namun ketika pemerintah melemah, demikian pula dengan kekuatan aparat keamanan, maka rakyat merasa mempunyai keleluasaan melampiaskan rasa antagonisme satu sama lain. Konflik transisi tersebut, juga merupakan warisan sosial dan budaya yang juga dapat berdampak dalam pemilihan umum kepala daerah, sebagai imbas dari konflik-konflik masa sebelumnya.

Kompleksitas Masalah dan  Konflik Pilkada
Konflik Pilkada dapat terjadi diantaranya karena berkaitan pelanggaran, penafsiran hukum atau UU yang berbeda, black campaign, money politics, dan sebagainya. Efek konflik tidak hanya berlangsung dalam jangka pendek tetapi juga jangka panjang. Menurut Chris Moore, bahwa konflik yang terjadi di masyarakat kebanyakan adalah menyangkut Tata Nilai, yaitu perbedaan pandangan tentang hal-hal yang tabu, suci, seperti perbedaan penafsiran agama, perbedaan idiologi. Kemudian konflik struktural, menyangkut perbedaan kases dan kontrol terhadap sumberdaya, berikutnya masalah konflik tata-hubungan, yang melibatkan stereotipe, sehingga menimbulkan masalah dalam hubungan antar pihak, selanjutnya konflik tentang data dan informasi akibat perbedaan penafsiran atas data atau karena perbedaan penafsiran karena memiliki data yang berbeda. Penyebab berikutnya adalah konflik kepentingan, terjadi perbedaan akibat berbagai kepentingan, sehingga jika tidak terjadi pemahaman akan menimbulkan konflik[2].
Menurut Usman Yassin, 2009,  sejak Juni 2005 hingga Juni 2007, telah dilangsungkan Pilkada di 285  Kabupaten/Kota  dan 15 Provinsi di Indonesia. Berdasarkan hasil identifikasi empiris penyelenggara Pilkada, pemerintah menyimpulkan paling tidak ada tujuh potensi penyebab konflik pilkada, yaitu (1). Tidak akuratnya data pemilih; (2) persayaratan administratif pasangan calon yang tidak lengkap; (3)  permasalahan internal parpol terhadap penetapan pasangan calon; (4) adanya kecenderungan KPU daerah tertentu tidak independen, tidak transparan dan memberikan perlakuan berbeda terhadap pasangan calon; (5) adanya dugaan money politic; (6) pelanggaran terhadap rambu-rambu penyelenggaraan Pilkada; dan (7) perhitungan suara yang tidak akurat, dan kasus di Sulawesi Selatan putusan lembaga peradilan juga berpotensi menjadi penyebab timbulnya konflik.
Berbagai sengketa konflik muncul, diantaranya, konflik Pilkada Maluku Utara, yakni konflik KPUD Maluku Utara dengan KPU Pusat. Sepanjang tahun n 2005-2007, Pilkada telah melahirkan sengketa-sengketa pilkada yang berujung pada kekerasan dan kerusuhan seperti Pilkada Depok 2005, Pilkada Tuban dan Pilkada Sulawesi Barat 2006 dan juga Pilkada Buleleng, Pilkada Sulawesi Selatan 2007. Berdasarkan hasil pemantauan JPPR di Pemilu sepanjang tahun 2005 – 2007, umumnya, sengketa dan konflik pilkada dipicu oleh faktor: tahapan pendaftaran calon, pendaftaran pemilih dan penetapan hasil pilkada. Menurut Irvan Mawardi (2008) bahwa dalam tahapan pendaftaran calon  yang umumnya memiliki peluang gagal atau tidaknya seseorang calon untuk bertarung dalam pilkada, seperti mengenai ijazah, dukungan 15% parpol atau dualisme partai pendukung, dan terakhir mengenai calon independen. Tahapan berikutnya adalah pendaftaran pemilih sebagai lahan konflik, pendaftaran pemilih yang amburadul dan tidak akurat menyebabkan konflik pada saat pemungutan dan perhitungan suara. Pengalaman pilkada selama ini, menguraikan bahwa ketika pemutakhiran data pemilih tidak maksimal dan mengakibatkan banyak warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap, maka kemungkinan besar terjadi protes dan konflik seperti yang terjadi di Kalimantan Barat, warga protes ke KPUD karena tidak terdaftar. Begitupun persoalan pendataan pemilih yang kurang valid. Permasalahan selanjutnya adalah pada tahapan penetapan pemenang dalam pilkada,  apalagi jika persoalan kalah tipis atau selisih suara yang kurang, berpotensi menimbulkan konflik,  begitupun kejadian yaitu tidak bersedianya DPRD  menetapkan hasil pilkada, meskipun tidak memiliki dampak yuridis terhadap hasil pilkada, namun penolakan DPRD tersebut memunculkan sengketa politik berkepanjangan pasca pilkada, seperti yang terjadi di Banyuwangi.[3]

Penutup

Begitu banyak permasalahan dan sengketa serta konflik pilkada, maka perlu langkah antisipasi terhadap peluang terjadinya konflik, melalui pengelolaan konflik, berdasar pada data dan fakta, diantaranya perbaikan pengelolaan penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, penguatan birokrasi, masyarakat sipil dan modal sosial berupa kepercayaan antara masyarakat dan elemen warga, komunikasi antara elemen masyarakat sipil, politisi, pemerintahan dan para pelaku perhelatan pilkada sehingga tercipta pilkada damai dan dinamis tanpa mengorbangkan stabilitas politik, sosial dan ekonomi bangsa. Selain itu, konflik sebagai warisan sosial dan budaya, juga patut dipertimbangkan untuk mencegah  dan mengelola konflik sebagai akibat pilkada.

Daftar Pustaka

Dwia Aries Tina, NK. 2005. Kekerasan Komunal dan Damai; Studi Dinamika dan Pengelolaan Konflik di Luwu, Disertasi; Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Makassar.

Misrha, Satish. 2001. “History in the Making: A Sistemic Transition in Indonesia”. UNSFIR Working Paper 01/02. Jakarta.

Soemardjan, Selo. 1991. Perubahan Sosial di Yogyakarta.  Diterjemahkan oleh H.J. Koesoemanto dan Mochtar Pabotinggi. Yogyakarta Gajahmada University Press.

Tadjoeddin, Muhammad Zulfan. 2003. ”Pendekatan Peran Civil Society untuk Mencegah Kekerasan Komunal: Hipotesa dan Rancangan Penelitian”. Paper di sampaikan pada Konggres Ilmu Pengetahuan Nasional (KIPNAS) VIII LIPI dan Dirjen Dikti, Depdiknas, Jakarta.






[1]. Pesan untuk Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bengkulu yang di sampaikan oleh Usman Yassin, Dosen pada Universitas Muhammadiyah Bengkulu.
[2]. Penyebab konflik tersebut yang dikemukakan oleh Chris Moore, diungkapkan oleh Dana Permana, staf pengajar pada Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Sumatera Utara, 2009.
[3]. Irvan Mawardi, 2009 adalah aktivis JPPR.